Batas Waktu Pembetulan SPT Masa Dan Tahunan

Kemarin saya mencoba untuk melaporkan SPT Tahunan Pembetulan sebuah Perusahaan. Pembetulan adalah untuk mengoreksi SPT yang dilaporkan pertama kali/SPT Normal. Dan hasil akhir pembetulan bisa berupa pajak kurang bayar, nihil ataupun lebih bayar. Dalam melakukan Pembetulan ada ketentuannya, yaitu:

UU KUP No. 28 tahun 2007 Pasal 8 ayat (1)
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
dan PP 74  tahun 2011 pasal 5 ayat (1)
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan;
  1. Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak;
  2. Pemeriksaan; atau
  3. Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Boleh Dibetulkan Asal Belum Mulai Diperiksa
Dari dasar hukum diatas tidak menyebutkan batas waktu pembetulan SPT, selama belum diperiksa, diperiksa bukti permulaan dan diverifikasi (jika ketiga hal tsb udah dimulai ya udah gak bisa betulkan lagi SPT) kecuali untuk SPT Lebih Bayar atau rugi akan saya berikan penjelasan dibawah.  Nah sekarang apa patokan mulainya pemeriksaan, buper dan verifikasi?
  • Saat mulai pemeriksaan = saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak
  • Saat mulai buper = saat surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak
  • Saat mulai verifikasi = saat Surat Pemberitahuan Verifikasi Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak
Pembetulan SPT Tapi Jadi Lebih Bayar / Rugi
Seperti yang saya tekankan diatas, ada perlakuan jangka waktu khusus untuk untuk pembetulan atas SPT yang hasilnya menyatakan lebih bayar dan rugi, terdapat batas waktu tambahan seperti dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP. Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT di mana pembetulan SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, maka pembetulan SPT tersebut dapat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluarsa penetapan.
Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.
Ilustrasinya, jika PT. Rugi Banget sudah menyampaikan SPT Tahunan badannya tahun 2010 kemudian ingin membetulkan SPT-nya dan ternyata hasilnya adalah rugi maka batas akhir pelaporan pembetulannya adalah 31 Desember 2013.

0 komentar:

Posting Komentar