Tanya - Jawab Lengkap Seputar E-Faktur PPN 2015

1. Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sebagai berikut:
  1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
  2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  3. PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
  4. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.

2. Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?

Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

3. Apa keuntungan menggunakan e-Faktur sebagai Penjual dan Pembeli?

Bagi penjual:
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagi pembeli:
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.


4. Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-Faktur dalam menerbitkan Faktur Pajak?
Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-Faktur dibagi sebagai berikut:
  • Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu.
  • Per 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa dan Bali.
  • Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional.
5. Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
Dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan atau dapat mendownload pada laman:
6. Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
Untuk membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus melakukan langkah-langkah berikut ini:
  • Telah memiliki Sertifikat Elektronik
  • Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader
  • Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy
  • Menyiapkan password permintaan Nomor seri Faktur Pajak (e-NOFA)
  • Menyiapkan username penandatangan Faktur Pajak
  • Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.

7. Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Elektronik?

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

8. Apa fungsi Sertifikat Elektronik?

Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya.

9. Bagaimana cara memperoleh Sertifikat Elektronik?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memperoleh Sertifikat Elektronik dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya.
10. Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta Sertifikat Elektronik?
Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan langkah-langkah berikut:
  • Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
  • Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
    • Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
    • Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
  • SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
  • Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
  • Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK) , serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
  • Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) , atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.
  • Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik.
  • Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.

11. Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai komputer?

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mempunyai komputer, PKP diminta untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan komputer.
Namun demikian mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang ini lebih terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan komputer/notebook.

12. Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja, bagaimana dengan handphone smartphone?

Sementara ini, e-Faktur belum dapat digunakan di handphone dan smartphone.

13. Apabila ada permasalahan terkait dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?

PKP dapat menghubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas di Kring Pajak melalui telepon 1-500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani, maka akan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

14. Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015?

Pegusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan surat permintaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dikukuhkan. Selanjutnya KPP akan meneruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ditembusan ke Kepala Kanwil masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini Direktorat Peraturan Perpajakan I akan menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan PKP yang bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat teknis terkait.

15. Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?

Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah wadah layanan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian layanan secara elektronik dalam hal ini adalah pemberian Sertifikat Elektronik dan pemberian Nomor seri Faktur Pajak melalui website.
Fungsinya untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan keamanan. Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP. Untuk dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun tersebut.

16. Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur, apakah masih diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.
Apabila setelah ditunjuk sebagai PKP e-Faktur namun PKP tersebut tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik maka PKP dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
17. Jika PKP sudah memiliki sistem pembuatan Faktur Pajak, apakah masih harus menginput data Faktur Pajak per transaksi (key in)?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah memiliki sistem pembuatan Faktur Pajak tidak harus menginput data Faktur Pajak per transaksi (key in).
PKP dapat melakukan impor data dari sistem Faktur Pajak-nya ke aplikasi e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data. Aplikasi e-Faktur menyediakan fungsi Import untuk mengimpor data Faktur dalam format csv ke dalam database aplikasi.
Tahapan melakukan import faktur adalah :
  1. Menyiapkan file csv data faktur yang akan diimport sesuai dengan skema import dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  2. Melakukan import data dari menu Faktur.
Tata cara impor data dapat dilihat pada User Manual/Help pada aplikasi eFaktur pada menu Import Faktur/Dokumen Lain.

18. Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?

e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
e-Faktur ditandatangani secara elektronik, sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

19. Apakah e-Faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya?

Ya. e-Faktur berbentuk elektronik dalam format file PDF namun dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan e-Faktur untuk dicetak maka file e-Faktur berbentuk PDF tersebut dapat dicetak menggunakan kertas perusahaan yang telah ada logonya dan e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.

20. Apakah e-Faktur masih perlu dibuat rangkap 2 (dua)?

e-Faktur tidak perlu dibuat rangkap 2 (dua) karena e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas. Namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.

21. Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di e-Faktur?

Ya, Faktur Pajak Gabungan masih diperkenankan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Yang perlu diperhatikan adalah Faktur Pajak Gabungan digunakan untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.
22. Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah dilakukan Pemusatan tempat terutang PPN?
Pada prinsipnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh tempat yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN tersebut. Namun dalam hal tempat lain yang tidak menjadi tempat pemusatan tersebut membuat faktur pajak, maka harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:
  • Identitas pembuat faktur adalah identitas tempat pemusatan PPN.
  • Penandatangan faktur tersebut adalah pejabat/ pegawai yang ditunjuk yang telah diberitahukan oleh PKP tempat pemusatan termasuk dalam hal ini pengurus/pimpinan cabang.
Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur dapat melalui 2 (dua) cara yaitu:
  • Untuk PKP yang sudah Pemusatan, pengadministrasian Faktur Pajak dilakukan oleh Pusat. Namun demikian, pembuatan e-Faktur dapat dilakukan oleh cabang yang mengikuti pemusatan apabila cabang yang mengikuti pemusatan tersebut telah memiliki sertifikat elektronik dan nama yang tercantum dalam e-Faktur adalah pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh PKP Pusat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  • Atau PKP cabang tersebut membuat e-Faktur dengan menggunakan aplikasi e-Faktur dengan menggunakan network database yang terhubung kepada komputer/aplikasi e-Faktur PKP Pusat yang berfungsi sebagai server. Dalam hal ini, PKP Cabang tidak memerlukan sertifikat elektronik.

23. Apakah 1 (satu) aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP?

Bahwa 1 (satu) Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 (satu) PKP dan 1 (satu) Sertifikat Elektronik digunakan untuk 1 (satu) aplikasi e-Faktur sehingga 1 (satu) aplikasi e-Faktur tidak dapat digunakan untuk beberapa PKP.

24. Apakah dalam satu komputer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?

Pada prinsipnya 1 (satu) komputer dapat digunakan untuk menjalankan beberapa aplikasi e-Faktur namun demikian untuk keamanan data transaksi dan kenyamanan aplikasi, tidak disarankan untuk menggunakan beberapa aplikasi e-Faktur dalam 1 komputer.

25. Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus menggunakan stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di aplikasi e-Faktur?

Ya, aplikasi e-Faktur sudah menyediakan fitur untuk transaksi tertentu yang memerlukan stempel pada faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tinggal memilih kode transaksi yang sesuai dengan ketentuan.
Contoh:
Pada saat PKP menginput data transaksi pada aplikasi e-Faktur atas penyerahan dengan kode transaksi 07 atau 08 (penyerahan yang PPNnya mendapat fasilitas tidak dipungut atau PPN-nya dibebaskan), maka pada e-Faktur tersebut akan muncul stempel otomatis “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP Nomor...” atau “PPN dan PPnBM TIDAK DIPUNGUT”. (format stempel telah mengikuti ketentuan yang berlaku)

26. Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di setiap halaman ada QR Code-nya?

Tidak, QR Code hanya muncul pada halaman terakhir setelah tempat dan tanggal Faktur Pajak serta Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak. QR Code berisi data Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP yakni nomor Faktur, Alamat dan NPWP Penjual dan Pembeli, harga satuan, jumlah barang, harga total, DPP, PPN dan PPnBM.
27. Pada pembuatan Faktur Pajak elektronik ada mekanisme pelaporan ke DJP/upload ke sistem DJP untuk memperoleh persetujuan/ approval. Apa saja yang harus dimintakan approval pada aplikasi e-Faktur?
Pada prinsipnya yang perlu dimintakan approval Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah atas:
  • Faktur Pajak Keluaran; dan
  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Pengganti,
  • Pembatalan Faktur Pajak Keluaran,
  • Perekaman Retur Pajak Keluaran
  • Pembatalan Faktur Pajak,
  • Pembuatan Retur Pajak Masukan
28. Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengecekan, meliputi:
  1. NPWP (apakah NPWP penerbit Faktur atau NPWP lawan transaksi penerbit Faktur valid)
  2. Status PKP (Apakah Penerbit Faktur merupakan PKP pada saat tanggal Faktur Pajak diterbitkan dan Apakah PKP yang menerbitkan Faktur merupakan PKP yang wajib menerbitkan e-Faktur)
  3. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP, Apakah Nomor Seri yang tertera di Faktur Pajak benar merupakan jatah nomor seri penerbit Faktur Pajak dan Apakah tanggal Faktur Pajak tidak kurang dari/sebelum tanggal Pemberitahuan NSFP dari DJP)

29. Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan Faktur Pajak yang sah?

Ya, e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan Faktur Pajak yang sah proses penerbitannya. Dalam hal keterangan yang tercantum pada e-Faktur merupakan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya maka e-Faktur tersebut tidak memenuhi kriteria lagi sebagai Faktur Pajak yang sah.
Berdasarkan PER-16/PJ/2014 telah diatur bahwa e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak.

30. Apakah ada batas waktu melakukan pelaporan/upload eFaktur?

Sesuai dengan PER-16/PJ/2014, batas waktu pelaporan/upload e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak diatur. Namun demikian sesuai dengan proses bisnis perusahaan yang lazim, Pembeli akan meminta Faktur Pajak sesegera mungkin.
Untuk menghindari adanya transaksi/penyerahan BKP/JKP yang lupa tidak dilaporkan/upload ke DJP yang dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi perpajakan yang berlaku, diminta untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan/upload e-Faktur tersebut.
31. Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja kantor dan harus terkoneksi dengan internet setiap saat?
Upload e-Faktur dapat dilakukan 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja kantor. Sedangkan Jaringan internet diperlukan hanya pada saat:
  • Registrasi aplikasi e-Faktur saat pertama kali;
  • Autoupdate aplikasi e-Faktur;
  • Upload data e-Faktur;
  • Sinkronisasi data profil Pengusaha Kena Pajak (PKP, dalam hal terdapat perubahan data PKP Penjual. Misal: nama atau alamat berubah).
Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa dalam aplikasi e-Faktur terdapat fitur “uploader“ (fitur koneksi ke sistem DJP). Fitur ini aktif selama 6 jam dari aktivitas upload terakhir. Contoh: upload pukul 09.00, uploader akan terhenti pada pukul 15.00 dalam hal tidak ada aktivitas upload.
32. Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, misal internet terputus atau listrik mati, apakah e-Faktur memberikan informasi Faktur Pajak mana saja yang berhasil di upload?
Pada bagian administrasi Faktur (baik masukan maupun keluaran) terdapat kolom status approval. Kolom ini menjelaskan status approval:
  1. Belum Approve (untuk Faktur Pajak yang belum di-upload/dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, DJP)
  2. Siap Approve (untuk Faktur Pajak yang sudah diupload (tidak dapat diubah), menunggu dilakukannya start uploader pada menu management upload-upload faktur)
  3. Approval Sukses (menunjukkan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dan memperoleh persetujuan DJP)
  4. Reject (menunjukkan Faktur Pajak yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu misal Nomor seri Faktur Pajak bukan jatah Pengusaha Kena Pajak, PKP)
  5. Bukan Faktur e-Tax (merupakan status Approval khusus untuk Pajak Masukan yang diperoleh dari PKP yang belum menggunakan e-Faktur)

33. Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda dengan data yang ada di DJP?

Data/keterangan pada e-Faktur yang telah diberikan persetujuan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sama dengan data yang dimiliki oleh DJP. Untuk itu, agar dipastikan keterangan fisik yang ada di cetakan e-Faktur sama dengan QR Code yang ada pada e-Faktur.
Tips untuk pembeli/penerima eFaktur, silahkan untuk discan QR Code menggunakan smartphone yang compatible.

34. Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP?

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

35. Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh PKP?

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

36. Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak dapat diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan Faktur?

Pembuatan e-Faktur harus terhubung dengan jaringan internet pada saat melakukan upload. Dalam hal internet offline atau terdapat kendala teknis dengan jaringan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menunda sementara kegiatan upload Faktur Pajak.
37. Bagaimana jika PKP lupa password dan passphrase?
Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) lupa password, PKP dapat melakukan reset password melalui Akun PKP, dengan cara sebagai berikut:
  • Membuka akun PKP melalui web: https://efaktur.pajak.go.id/login
  • Klik link lupa Password? pada halaman login
  • Masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email utama.
  • Klik tombol Reset Password.
  • Jika NPWP 15 dan email utama tidak valid maka system akan menampilkan informasi kesalahan.
  • Jika NPWP 15 dan email utama valid maka system akan mengirimkan
    password baru ke email tersebut.
Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui Akun PKP tersebut, sehingga lebih mudah diingat oleh PKP yang bersangkutan.
Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik, maka PKP dapat melakukan pencabutan (revoke) Sertifikat Elektronik dan mengajukan Sertifikat Elektronik yang baru sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI SE-20/PJ/2014.

38. Apakah tanggal Faktur Pajak diperkenankan lebih dulu dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak?

Tanggal Faktur Pajak tidak diperkenankan mendahului (lebih dulu) dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang NSFPnya digunakan dalam Faktur Pajak tersebut.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian NSFP merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

39. Apakah Nomor Seri Faktur diperkenankan tidak urut?

Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus berurutan. Namun demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP atas Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak.
40. Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan masa pelaporan?
Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, diatur bahwa:
  • PPN terutang atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak;
  • Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN tersebut dilaporkan di Masa Pajak saat terutangnya pajak.
Dengan demikian, saat penyetoran SSP Jasa Luar negeri dapat berbeda dengan masa pelaporan.

41. Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembelinya tidak ber NPWP?

Dalam hal pembeli tidak ber-NPWP, maka pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pembeli dalam aplikasi e-Faktur diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000

42. Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN?

Bahwa aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak sekaligus untuk membuat SPT Masa PPN. Pada fitur pembuatan SPT PPN, aplikasi e-Faktur telah mengakomodasi
pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam Masa yang tidak sama, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa pajak yang bersangkutan.

43. Apakah harga satuan, DPP, PPN pada e-Faktur dapat bernilai 0 (nol)?

Pada aplikasi e-Faktur, Harga Satuan, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan PPN dapat bernilai 0 (nol). Namun demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memastikan pertimbangan pencantuman nilai 0 tersebut dalam Faktur Pajak. Sebagai contoh, dalam transaksi Pemberian Cuma-Cuma meskipun tidak terjadi pembayaran, DPP PPN adalah sebesar Harga Pokok Penjualan dan PPN-nya adalah 10% x DPP.

44. Apakah diskon dapat diberikan atas keseluruhan Faktur, tidak per item barang. Bagaimana teknisnya?

Dalam aplikasi e-Faktur, diskon hanya dapat diberikan atas per item barang.
45. Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum diketahui jumlah dan harga barang yang akan diserahkan?
Uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka pengisian di e-Faktur dapat dilakukan sebagai berikut:
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima;
  • Nama dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan.

46. Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data Faktur Pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan terkait data Faktur Pajak yang dihasilkan oleh e-Faktur?

Aplikasi e-Faktur dilengkapi dengan fitur Filter Data (F4) untuk mencari dan menampilkan data sesuai dengan kebutuhan. Melalui fitur Filter Data (F4) ini user dapat melakukan berbagai kombinasi untuk menampilkan data yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data sesuai dengan kebutuhan.

47. Apakah faktur komersial dapat merangkap/berfungsi juga sebagai e-Faktur sebagaimana yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?

Dalam rezim Faktur Pajak kertas, bentuk/tampilan/format Faktur Pajak tidak ditentukan sehingga faktur komersial dapat difungsikan sebagai Faktur Pajak sepanjang informasi yang termuat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Namun dalam e-Faktur, bentuk, tampilan, dan format cetakan e-Faktur ditentukan sesuai dengan output dari aplikasi e-Faktur sehingga faktur komersial yang merupakan output dari system di luar e-Faktur tidak dapat difungsikan/merangkap sebagai Faktur Pajak.

48. Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan diperkenankan untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan cara dilampirkan pada cetakan e-Faktur seperti yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?

e-Faktur harus diisi dengan jelas, lengkap, dan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga detil data dan informasi (lampiran) terkait dengan penyerahan BKP/JKP harus diinput kedalam e-Faktur. Oleh sebab itu, lampiran (detil) mengenai penyerahan BKP/JKP tidak diperkenankan dalam bentuk lampiran (merujuk pada lampiran tertentu).

49. Apakah e-Faktur boleh ditandatangani secara basah apabila konsumen menghendakinya?

e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak memerlukan lagi tanda tangan basah. Namun demikian, apabila konsumen masih menginginkan cetakan e-Faktur untuk ditandatangani secara basah maka hal ini dipersilahkan.

50. Apa yang dimaksud dengan QR code pada e-faktur dan apa fungsinya?

Kode ini berfungsi sebagai pengaman e-Faktur. Untuk verifikasi kode ini dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code melalui handphone yang memiliki fitur yang mendukung.
51. Pada aplikasi e-Faktur terdapat beberapa password, bagaimana tips untuk mengingatnya?
Berikut ini tips mengingat password e-Faktur:
  1. Setiap PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri faktur Pajak. Buat password yang mudah untuk dihafal.
  2. Kenali dan identifikasi pada tahap yang mana diperlukan password dalam menggunakan aplikasi Efaktur Pajak , seperti pada tahap berikut ini:
    1. Registrasi aplikasi
      • Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP
      • Isi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP
      • Apabila diminta untuk masukkan Captcha, maka diperlukan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP)
    2. Registrasi admin atau user
      Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, admin/user harus membuat  Password Admin/user aplikasi
    3. Login aplikasi E Faktur
      Mengisi password aplikasi dengan mengetik password yang sudah dibuat oleh admin atau user
    4. Menghidupkan uploader
      PKP diminta untuk memasukkan Captcha dan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP)
  3. Password dicatat dalam buku agenda tertentu/disimpan dalam handphone.
52. Faktur Pajak Pengganti, input harga dsb bagaimana penggantiannya?
Secara ketentuan:
  1. Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar,
    Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. Faktur Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP yang diganti.
Secara Aplikasi:
  1. Buka faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e-Faktur (status faktur = normal)
  2. Selanjutnya dilakukan proses penggantian, sbb:
    • Pilih tombol”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran
    • Pilih tombol”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan diubah/diganti seperti kode barang, harga satuan dan jumlah barang
    • Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload
53. Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti dengan Pembatalan Faktur Pajak?
Berikut ilustrasinya:

Faktur pajak Pengganti
Faktur pajak pembatalan
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan.
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat.
Termasuk dalam hal salah NPWP.
Dalam aplikasi:
  1. Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali
  2. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi e-Faktur
  3. Selanjutnya dilakukan proses pembatalan sbb:
    • Pilih tombol ”batalkan faktur” dalam daftar faktur pajak keluaran
    • Kemudian “upload” dan status Faktur Pajak berubah “batal”

54. Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak di Masa sebelum menggunakan e-Faktur?
Dalam hal Faktur pajak yang diganti adalah Faktur Pajak sebelum e-Faktur, maka berlaku ketentuan sbb:
  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
  2. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP yang diganti.
  3. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.

55. Faktur Pajak pengganti apakah perlu dicap?

Mengingat bahwa bentuk e-Faktur maupun Faktur Pajak penggantinya adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka atas Faktur Pajak pengganti tersebut tidak perlu dicap dengan mencantumkan “Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti”.

56. Apabila terjadi kesalahan tulis Kode Faktur, apakah dibuatkan Faktur Pajak pengganti atau dibatalkan?

Salah tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan. Atas kesalahan dalam penulisan kode transaksi tersebut, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
57. Apakah Nota Retur bisa diprint menggunakan aplikasi e-Faktur?
Sesuai dengan ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 diatur bahwa:
  1. Nota retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP
  2. Dalam Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan:
    • Nomor Nota retur atau Nota pembatalan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri
    • Nomor dan Kode Seri Faktur Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan
Dalam aplikasi e-Faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak Nota retur atau Nota pembatalan karena pertimbangan di atas.
58. Input retur sebelum e-Faktur?
Secara ketentuan:
  1. Nota retur atau Nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan
  2. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual BKP atau pemberi JKP, Nota retur atau Nota pembatalan dilaporkan di Masa Pajak saat Nota retur atau Nota pembatalan tersebut diterima
Secara aplikasi:
Bisa diterima dan diupload dengan keterangan dengan status approval “Faktur Pajak bukan e-Tax”
59. Pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak bagi PKP deemed?
Kewajiban pembuatan e-Faktur  dikecualikan atas penyerahan BKP dan atau JKP:
  1. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012;
  2. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
  3. yang bukti pungutan PPNnya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
Dalam hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria di atas, maka wajib membuat e faktur dan untuk pelaporan SPT menngunakan SPT Masa PPN 1111DM
60. Pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, khususnya untuk jasa tenaga kerja dan freight forwarding?
Untuk membuat e-Faktur yang menggunakan DPP Nilai lain adalah sebagai berikut:
  1. E-Faktur ini sudah mengakomodasi atas transaksi yang penyerahannya menggunakan Nilai lain.
  2. Kode transaksi yang digunakan adalah 04.
  3. Dalam rekam transaksi, DPP diisi dengan menggunakan Nilai lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload.

61. Apakah e-Faktur bisa menggunakan kurs/valuta asing?

Dalam pengisian menggunakan e-Faktur harus dengan menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan mata uang asing harus di konversi menjadi mata uang Rupiah. Untuk menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK yang digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkan dalam kolom referensi.

62. Apakah kurs bisa per item barang?

Karena dalam e-Faktur menggunakan mata uang rupiah, dan pengisian DPP adalah masing-masing barang, sehingga dalam pengisian e-Faktur harus mengkonversi masing-masing barang ke mata uang Rupiah.

63. Mengapa PPN uang muka tidak langsung otomatis 10%?

Fitur ini dibuka sesuai dengan permintaan beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) sewaktu dilakukan piloting, dengan pertimbangan terdapat beberapa PKP yang menggunakan DPP Nilai lain. Sehingga jumlah uang muka tidak secara otomatis dikalikan 10%.

64. Belum ada satuan barang pada aplikasi e-Faktur?

Satuan barang diserahkan kepada masing-masing Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal PKP ingin memberikan penjelasan lebih rinci dapat dituliskan pada kolom Referensi Faktur Pajak.

65. Apakah kode barang harus diisi, bagaimana jika tidak memiliki kode barang?

Harus diisi untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat Faktur Pajak dengan barang yang sama. Dalam hal PKP tidak memiliki kode barang, maka dapat dikosongkan.

66. Bagaimana menambah keterangan yang ada di e-Faktur?

Dalam aplikasi e-Faktur terdapat kolom Referensi. Pada kolom referensi ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengisi keterangan apa pun, seperti nomor Invoice komersial, keterangan nilai kurs, dan keterangan lainnya. Keterangan yang dicantumkan dalam kolom referensi ini bukan merupakan bagian dari kelengkapan Faktur Pajak.

67. Apakah penandatangan Faktur Pajak boleh orang asing?

Orang asing boleh menandatangani Faktur Pajak dengan ketentuan telah dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar dengan menyerahkan fotokopi paspor yang sudah dilegalisasi dari kedutaan besar negara yang bersangkutan di Indonesia.

68. Penandatangan Faktur. Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai penandatangan Faktur Pajak?

Seluruh admin yang akan mengupload e-Faktur sehingga namanya tercantum dalam Faktur Pajak wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Penandatangan Faktur Pajak.

69. Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk mengupload e-Faktur?

Tidak ada batas maksimal admin yang diperkenankan untuk mengupload e-Faktur, kembali kepada kontrol internal masing-masing perusahaan.

70. Apakah admin/perekam bisa di ubah atau dihapus?

Data Admin/Perekam dalam aplikasi e-Faktur tidak dapat dihapus, karena telah tercatat dalam data history dalam database e-Faktur. Dalam hal Login Admin/Perekam sudah tidak diperlukan lagi, misalnya pegawai yang bersangkutan telah pindah, maka Admin Utama atau Admin di atasnya dapat mengubah password Admin/Perekam yang bersangkutan sehingga tidak dimanfaatkan/disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

71. Apakah pedagang eceran menggunakan e-Faktur?

Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Ketentuan pembuatan Faktur Pajak oleh pedagang eceran mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa pedagang eceran yang bersangkutan telah memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

72. Kami selama ini PKP yang menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-10/PJ/2010, apakah kami tetap harus menggunakan aplikasi e-Faktur??

Atas  dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus direkam atau diinput melalui “Menu Dokumen Lainnya” dalam aplikasi untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN. Namun dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak perlu diupload.
Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat direkam melalui mekanisme input data di Aplikasi e-Faktur atau dengan melakukan “impor” data dari sistem yang digunakan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke Aplikasi e-Faktur.

73. Bagaimana dengan PEB dan PIB di aplikasi e-Faktur?

Untuk PEB dan PIB dapat diinput dengan aplikasi e-Faktur untuk keperluan administrasi SPT Masa PPN, akan tetapi tidak diperlukan di upload untuk PEB dan PIB.

74. Apakah pelaporan SPT PPN harus menggunakan aplikasi pembuatan SPT di e-Faktur?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT melalui aplikasi e-Faktur. Melalui aplikasi ST pada aplikasi e-Faktur PKP dapat membuat SPT Masa PPN menggunakan data input Faktur Pajak dan Dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk da membuat file CSV yang sama dengan bentuk SPT Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kedepannya direncakan PKP pengguna e-Faktur dapat melaporkan SPT Masa PPN langsung upload ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa harus datang ke KPP.

75. Bagaimana melakukan filter atas Faktur Pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan Faktur Pajak yang belum dilaporkan pada pada masa tersebut?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengetahuinya Faktur Pajak yang sudah dilaporkan atau belum pada satu masa tertentu dari cut off posting SPT Masa PPN.
Faktur-faktur yang tanggal approvalnya diperoleh sebelum tanggal posting merupakan Faktur-faktur yang sudah dilaporkan dalam satu masa tertentu, sedangkan Faktur-faktur yang tanggal approval diperoleh setelah tanggal posting merupakan faktur-faktur yang belum dilaporkan dalam satu masa tertentu.

76. Bagaimana pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang belum menggunakan e-Faktur atas transaksi oleh Penjual yang menggunakan e-Faktur?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli yang menerima e-Faktur dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal menghendaki untuk dicetak, maka softcopy e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.

77. Setelah menggunakan e-Faktur apakaah ke depan dalam proses pemeriksaan masih diminta menyampaikan hardcopy?

Kedepan dalam proses pemeriksaan pajak, tidak diperlukan lagi hardcopy e-Faktur, mengingat data faktur tersebut sudah berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun demikian terhadap dokumen pendukung transaksi lainnya masih dimungkinkan untuk ditunjukkan dalam proses pemeriksaan.

78. Dalam hal pindah KPP, apakah nomor seri Faktur Pajak yang diterima di KPP lama masih bisa digunakan?

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 bahwa untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pindah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), PKP masih dapat menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang belum digunakan yang telah diterima dari KPP lama.
Namun demikian, PKP harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password baru ke KPP baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan kode aktivasi dari KPP sebelumnya. Untuk pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berikutnya, PKP harus menggunakan kode aktivasi dan password baru yang diberikan oleh KPP baru.

79. Dalam hal PKP pindah KPP, bagaiman dengan sertifikat elektronik?

Sertifikat elektronik berfungsi sebagai indentias Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-Faktur yang penggunaannya berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap PKP hanya memiliki 1 sertifikat elektronik kecuali apabila PKP tersebut mempunyai cabang.
Apabila PKP pindah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berarti NPWP PKP tersebut akan berubah (bagian kode KPP) sehingga PKP harus meminta kembali sertifikat elektronik ke KPP yang baru. Sertifikat elktronik dari KPP lama otomatis tidak dapat digunakan.
80. Bagaimana cara lawan transaksi/pembeli meyakini kebenaran e-Faktur yang diterimanya?
Untuk lawan transaksi yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu Faktur Pajak Masukan.
Untuk lawan transaksi yang bukan merupakan pengguna e-Faktur kebenaran e-Faktur dapat dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:
  • Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman eFaktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan.
  • Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.
  • Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.
81. Bagaimana cara masyarakat/pembeli mengecek e-Faktur merupakan Faktur Pajak yang valid?
Masyarakat dapat mengecek kebenaran e-Faktur melalui cara-cara berikut ini:
  • Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman e-Faktur.
  • QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan yaitu: nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
  • Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.
Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.

Catatan: Singkatan dari QR adalah Quick Response (Respon Cepat)

(Sumber: http://www.pajak.go.id Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat)