Tips Cara Mempercepat Kinerja Komputer

Tips Cara Mempercepat Kinerja Laptop/Komputer - Komputer atau laptop yang sedang lambat prosesnya memang membuat kita tidak sabar menunggu, kenapa ya setiap komputer atau laptop baru di install OS masih bisa cepat kinerjanya, tapi ketika lama kita pakai akan lemot dan sangat lambat sampai-sampai hank, wah bahaya tuh. Nah Berikut kita simak beberapa tips memaksimalkan kinerja komputer atau laptop : 

1. Matikal aplikasi yang tidak penting. Jika anda sedang memakai atau menyalakan komputer silahkan cek aplikasi yang sedang berjalan, dan tutup aplikasi anda yang tidak penting dengan cara tekan ( ctrl+Shift+Esc ) akan muncul seperti gambar di bawah.

Kemudian pilih aplikasi yang tidak penting kemudian klik "End Task".

2. Disk Clean Up pada Hardisk. Ketika windows baru di install registry,cache,dan cookies masih blom ada, tapi setelah anda pakai untuk browsing dan lainnya semua itu akan menumpuk di hardisk anda yang akan membuat kinerja komputer/laptop menurun. Nah jadi silahkan hapus itu semua agar kinerja komputer maksimal. caranya sebagai berikut :

Klik start - all program - pilih accesories - system tool - dan Disk Clean Up.
Setelah itu akan tampil gambar seperti di atas, pilih partisi / disk yang akan anda bersihkan dan ok.
Nah kemudian centang semuanya dan klik ok.

3. Defragment Pada Hardisk Anda. Apa tujuan dari defrag hardisk? defrag hardisk yaitu bukan membersihkan ataupun menghapus file, melainkan menata ulang berkas-berkas yang ada pada hardisk agar si komputer/laptop bisa dengan mudah membacanya, jadi kinerjanya akan meningkat. Untuk defragment lakukan secara berkala seperti sebulan sekali atau 2 minggu sekali lebih bagus. caranya sebagai berikut :
Klik start - all program - accesories - klik system tool dan Disk Defragmenter.
Setelah itu akan muncul seperti gambar di atas. Pilih partisi mana yang ingin di defrag dan klik defrag lalu tunggu hingga prosesnya berahir.

4. Hapus Recent Places. Racent place merupakan histori atau jejak kita memakai komputer atau laptop yang akan di simpan di sana. Memang itu tidak penting dan harus di bersihkan untuk memaksimalkan kinerja komputer. Caraya sebagai berikut.
Masuk pada my computer - klik Recent place - hapus semua file.

5. Download Software Pembersih Ccleaner. Software ini akan membantu anda membersihkan sampah pada komputer anda hingga kinerjannya meningkat. Anda akan di mudahkan untuk membersikkannya dengan software ini dan ini adalah software gratis. silahkan download disini.

6. Lakukan Restart. Melakukan restart akan meningkatkan kinerja laptop atau komputer anda, jika terjadi hang atau komputer mulai lemot lakukan restart karena akan merefresh komputer anda, dan proses berjalan lancar kembali.

7. Minimalkan Startup. Aplikasi yang tidak penting akan menambah beban pada proses berfikir komputer atau laptop anda, jadi pastikan program/aplikasi yang penting saja yang berjalan pada awal komputer/laptop menyala (startup). caranya sebagai berikut :

Tekan pada keyboard anda "windows" + "R" secara bersamaan - ketik “msconfig” - Tekan "ok" - lalu pilih startup dan hilangkan centang aplikasi yang tidak penting seperti gambar di atas.

Itulah beberapa tips dari lapkom semoga komputer atau laptop anda bisa lebih cepat kinerjannya. selamat mencoba dan jika ada pertannyaan atau tambahan silahkan komentar di bawah. Terimakasih banyak atas kunjungan anda.

Error Printer Canon Pixma Mp237 Dan Cara Memperbaiki

Printer Canon Pixma Mp237
Error Printer Canon Pixma Mp237 Dan Cara Memperbaiki - Printer memang renta terjadi kesalahan yang akan menghambat pekerjaan kita. Untuk kali ini Lapkom akan berbagi beberapa kesalahan atau error pada printer canon pixma Mp237.

Perlu anda ketahui yaitu tentang printer Canon pixma Mp237, di situ terdapat lampu indikator yang memberitahukan kesalahan atau error yang di alami printer anda, nah bagaimana cara melihatnya? cukup anda lihat kedipan lampu indikator yang menyala, kode lampu yang akan menganalisa apa kerusakan kesalahan yang di alami si printer.

Nah, berikut adalah beberapa kode lampu indikator Printer Canon Mp237 kerusakan dan cara mengatasinya :
  1. Error 1000 Lampu Blinking Sebanyak 2 Kali : Kertas tidak ada / terdeteksi, silahkan masukkan kertas pada rear tray (tempat kertas) kemudian tekan tombol Black / Colour pada printer.
  2. Error 1486, 1487 Lampu Blinking Sebanyak 7 Kali :Pemasangan Cartridge tidak benar, silahkan perbaiki letak dan penguncian Cartridge, jika masih berlanjut ganti dengan Cartridge yang baru.
  3. Error 1684 Lampu Blinking Sebanyak 14 Kali :Cartridge tidak kompatibel dengan printer atau letak Cartridge tidak tepat, pastikan posisi pemasangannya benar, jika masih berlanjut silahkan ganti dengan Cartridge yang baru.
  4. Error 1700 Lampu Blinking Sebanyak 8 Kali : Absorber tinta hampir penuh, silahkan lakukan head cleaning pada printer.
  5. Error 1687 Lampu Blinking Sebanyak 4 Kali : Letak Cartridge tidak tepat, silahkan perbaiki letak Cartridge dan pengunciannya pada printer.
  6. Error 1682 Lampu Blinking Sebanyak 15 Kali : Cartridge Rusak, silahkan ganti Cartridge dengan yang baru.
  7. Error 1300 Lampu Blinking Sebanyak 3 Kali : Kertas Paper Jammed, silahkan bersihkan kertas yang menyangkut pada printer.
  8. Error 1485, 1401, 1403 Lampu Blinking Sebanyak 5 Kali : Printer Tidak menemukan Cartridge, silahkan perbaiki letak Cartridge pada printer, pasang secara benar, jika masih berlanjut ganti Cartridge dengan yang baru.
  9. Error 1186 Lampu Blinking Sebanyak 13 Kali : Tidak dapat membaca tinta yang tersedia pada Cartridge, silahkan tekan tombol Stop/Reset untuk mengabaikan peringatan Error.
  10. Error 1188 Lampu Blinking Sebanyak 16 Kali : Cartridge tidak terdeteksi / atau tinta pada Cartridge habis, silahkan tekan tombol Stop/Reset selama 5 detik, matikan printer dan hidupkan kembali.
  11. Error 5100 Lampu Blinking Sebanyak 2 Kali : Ini disebabkan karena kertas menyakut pada printer, silahkan bersihkan kertas, matikan kemudian hidupkan kembali.
  12. Error B200 Lampu Blinking Sebanyak 10 Kali : Matikan Printer beserta Catu daya listriknya diamkan sejenak hingga beberapa menit kemudia hubungkan listrik dan hidupkan kembali.
Nah itulah beberapa kerusakan atau Error pada printer canon pixma Mp237 dan cara memperbaikinya, dan anda bisa anda perbaiki sendiri tanpa repot membawanya ke tukang service. Semoga berhasil dan terimakasih banyak atas kunjungan anda.

Perencanaan Pajak

Perencanaan Pajak

Pengertian Manajemen dan Perencanaan Pajak 

Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.

Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif

Untuk dapat meminimalisasi kewajiban pajak, dapat dilakukan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax avoidance dan tax evasion.
Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda.
Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut: (1) tidak melanggar ketentuan perpajakan, (2) secara bisnis dapat diterima, dan (3) bukti-bukti pendukungnya memadai.

Aspek-aspek dalam Perencanaan Pajak

Aspek Formal dan Administratif
  • Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
  • Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
  • Memotong dan/atau memungut pajak;
  • Membayar pajak;
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Aspek Material
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.

Tahapan Perencanaan Pajak

  1.  Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
  2. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
  3. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
  4. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
  5. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)

Strategi Umum Perencanaan Pajak

a. Tax Saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
b. Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
c. Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
– Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
– Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
d. Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
e. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas impor, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa dll

Sumber: konsultanpajak-aaa.com

Apa Itu Analisis Break Even Point

Analisis Break Even Point
Apa Itu Analisis Break Even Point - Break event point adalah suatu keadaan dimana dalam suatu operasi perusahaan tidak mendapat untung maupun rugi/ impas (penghasilan = total biaya)

Berikut adalah pengertian - pengertian Break Even Point menurut para ahli:
  1. Menurut S. Munawir (2002) Titik break even point atau titik pulang pokok dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana dalam operasinya perusahaan tidak memperoleh laba dan tidak menderita rugi (total penghasilan = Total biaya).
  2. Menurut Abdullah (2004) Analisis Break even point disebut juga Cost Volume Profit Analysis. Arti penting analisis break even point bagi menejer perusahaan dalam pengambilan keputusan keuangan adalah sebagai berikut, yaitu :
    • Guna menetapkan jumlah minimal yang harus diproduksi agar perusahaan tidak mengalami kerugian.
    • Penetapan jumlah penjualan yang harus dicapai untuk mendapatkan laba tertentu.
    • Penetapan seberapa jauhkan menurunnya penjualan bisa ditolerir agar perusahaan tidak menderita rugi.
  3. Menurut Purba (2002) Titik impas (break even) berlandaskan pada pernyataan sedarhana, berapa besarnya unit produksi yang harus dijual untuk menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan produk tersebut.
  4. Menurut PS. Djarwanto (2002) Break even point adalah suatu keadaan impas yaitu apabila telah disusun perhitungan laba dan rugi suatu periode tertentu, perusahaan tersebut tidak mendapat keuntungan dan sebaliknya tidak menderita kerugian.
  5. Menurut Harahap (2004) Break even point berarti suatu keadaan dimana perusahaan tidak mengalami laba dan juga tidak mengalami rugi artinya seluruh biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan produksi ini dapat ditutupi oleh penghasilan penjualan. Total biaya (biaya tetap dan biaya variabel) sama dengan total penjualan sehingga tidak ada laba tidak ada rugi.
  6. Menurut Garrison dan Noreen (2004) Break even point adalah tingkat penjualan yang diperlukan untuk menutupi semua biaya operasional, dimana break even tersebut laba sebelum bunga dan pajak sama dengan nol (0). Langkah pertama untuk menentukan break even adalah membagi harga pokok penjualan (HPP) dan biaya operasi menjadi biaya tetap dan biaya variabel. Biaya Tetap merupakan fungsi dari waktu, bukan fungsi dari jumlah penjualan dan biasanya ditetapkan berdasarkan kontrak, misalnya sewa gudang. Sedangkan biaya variabel tergantung langsung dengan penjualan, bukan fungsi dari waktu, misalnya biaya angkut barang.

Manfaat BEP antara lain:
  • Alat perencanaan untuk hasilkan laba
  • Memberikan informasi mengenai berbagai tingkat volume penjualan, serta hubungannya dengan kemungkinan memperoleh laba menurut tingkat penjualan yang bersangkutan.
  • Mengevaluasi laba dari perusahaan secara keseluruhan
  • Mengganti system laporan yang tebal dengan grafik yang mudah dibaca dan dimengerti

Komponen yang berperan pada BEP yaitu biaya, biaya yang dimaksud adalah biaya variabel dan biaya tetap, dimana pada prakteknya untuk memisahkannya atau menentukan suatu biaya itu biaya variabel atau tetap bukanlah pekerjaan yang mudah, Biaya tetap adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh kita untuk produksi ataupun tidak, sedangkan biaya variabel adalah biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu unit produksi jadi kalau tidak produksi maka tidak ada biaya ini.

Salah satu tujuan perusahaan adalah mencapai laba atau keuntungan sesuai dengan pertumbuhan perusahaan. Untuk mencapai laba yang semaksimal mungkin dapat dilakukan dengan tiga langkah sebagai berikut, yaitu :
  1. Menekan biaya produksi maupun biaya operasional serendah-rendahnya dengan mempertahankan tingkat harga, kualitas dan kunatitas.
  2. Menentukan harga dengan sedemikian rupa sesuai dengan laba yang dikehendaki.
  3. Meningkatkan volume kegitan semaksimal mungkin.

Kegunaan Break Even Point
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa analisa break even point sangat penting bagi pimpinan perusahaan untuk mengetahui pada tingkat produksi berapa jumlah biaya akan sama dengan jumlah penjualan atau dengan kata lain dengan mengetahui break even point kita akan mengetahui hubungan antara penjualan, produksi, harga jual, biaya, rugi atau laba, sehingga memudahkan bagi pimpinan untuk mengambil kebijaksanaan.

Analisis Break Even Point berguna apabila beberapa asumsi dasar dipenuhui. Asumsi-asumsi tersebut adalah :
  1. Biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan dapat dikelompokan dalam biaya variabel dan biaya tetap.
  2. Besarnya biaya variabel secara total berubah-ubah secara proporsional dengan volume produksi atau penjualan. Ini berarti bahwa biaya variabel per unitnya adalah tetap.
  3. Besarnya biaya tetap secara total tidak berubah meskipun ada perubahan volume produksi atau penjualan. Ini berarti bahwa biaya tetap per unitnya berubah-ubah karena adanya perubahan volume kegiatan.
  4. Jumlah unit produk yang terjual sama dengan jumlah per unit produk yang diproduksi.
  5. Harga jual produk per unit tidak berubah dalam periode tertentu.
  6. Perusahaan hanya memproduksi satu jenis produk, apabila lebih dari satu jenis komposisi masing-masing jenis produk dianggap konstan (tetap).

Analisa break even point juga dapat digunakan oleh pihak menejemen perusahaan dalam berbagai pengambilan keputusan, antara lain mengenai :
  1. Jumlah minimal produk yang harus terjual agar perusahaan tidak mengalami kerugian.
  2. Jumlah penjualan yang harus dipertahankan agar perusahaan tidak mengalami kerugian.
  3. Besarnya penyimpanan penjualan berupa penurunan volume yang terjual agar perusahaan tidak menderita kerugian.
  4. Untuk mengetahui efek perubahan harga jual, biaya maupun volume penjualan terhadap laba yang diperoleh.

Break even point juga dapat digunakan dengan dalam tiga cara terpisah, namun ketiganya saling berhubungan, yaitu untuk :
  1. Menganalisa program otomatisasi dimana suatu perusahaan akan beroperasi secara lebih mekanis dan otomatis dan mengganti biaya variabel dengan biaya tetap.
  2. Menelaah impak dari perluasan tingkat operasi secara umum.
  3. Untuk membuat keputusan tentang produk baru yang harus dicapai jika perusahaan menginginkan break even point dalam suatu proyek yang diusulkan.

Kita dapat menggunakan rumus untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut:
  1. Hubungan antara penjualan biaya dan laba.
  2. Untuk mengetahui struktur biaya tetap dan biaya variabel.
  3. Untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam menekan biaya dan batas dimana perusahaan tidak mengalami laba dan rugi.
  4. Untuk mengetahui hubungan antara cost, volume, harga dan laba.

Analisa break even point memberikan penerapan yang luas untuk menguji tindakan-tindakan yang diusulkan dalam mempertimbangkan alternatif-alternatif atau tujuan pengambilan keputusan yang lain. Analisa break even point tidak hanya semata-mata untuk mengetahui keadaan perusahaan yang break even saja, akan tetapi analisa break even point mampu memeberikan informasi kepada pimpinan perusahaan mengenai berbagai tingkat volume penjualan, serta hubungan dengan kemungkinan memperoleh laba menurut tingkat penjualan yang bersangkutan.

Kelemahan Analisa Break Even Point
Sekalipun Analisa break even ini banyak digunakan oleh perusahaan, tetapi tidak dapat dilupakan bahwa analisa ini mempunyai beberapa kelemahan. Kelemahan utama dari analisa break even point ini antara lain : asumsi tentang linearity, kliasifikasi cost dan penggunaannya terbatas untuk jangka waktu yang pendek.

Cara daftar BPJS secara online dan syarat-syarat

Cara daftar BPJS secara online dan syarat-syarat apa saja yang harus di siapkan sebelum mendaftar. Bagi anda yang ingin mendaftar layanan kesehatan BPJS namun tidak memiliki waktu untuk pergi kekantor BPJS terdekat di tempat anda. Maka ada solusi yang bisa ditempuh yaitu dengan cara mendaftar via online melalui situs resmi mereka di bpjs-kesehatan.co.id.

Perlu diketahun sejatinya tidak ada perbedaan antara pendaftaran BPJS offline alias di kantor maupun secara online via website. Jadi dengan memanfaatkan layanan online ini kita sebenarnya sangat di untungkan karena tidak harus mengantri. Belum lagi nanti harus menunggu pihak admin menginput data kita. Dengan layanan pendaftaran secara online ini akan mempercepat proses input data.

Maka sangat disayangkan jika kita tidak memanfaatkan fasilitas tersebut. Jika ada yang lebih mudah dan cepat kenapa harus melalui yang menyita waktu dan tenaga. Selain itu kita juga di untungkan dengan hemat biaya transportasi. Baiklah sebelum memulai mendaftar adapaun syatrat yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran via online ini lebih cepat.

Syarat-Syarat yang harus disiapkan:
  • KK (kartu keluarga)
  • KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
  • Kartu NPWP
  • No HP dan alamat Email anda

Setelah semua persyaratan diatas telah lengkap berarti anda sudah siap melakukan pendaffataran. Berikut ini langkah-langkahnya:

Cara Daftar BPJS Online

  1. Buka alat webresmi BPJS di sini http://bpjs-kesehatan.go.id
  2. Setelah situs terbuka pilih menu Layanan Peserta, klik pada Sub Menu Pendaftaran Peserta
  3. Maka anda akan memasuki halaman pendaftaran BPJS online, pada halaman ini klik Pendaftaran yang terdapat di bagian kanan bawah.
  4. Maka akan muncul form pendaftaran untuk anda isi dan lengkapi sesuai dengan data diri KTP dan lain-lain yang tadi sudah disiapkan. Adapun data-data yang harus anda isi meliputi (nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, kantor cabang BPJS terdekat anda dimana nantinya anda akan mengambil kartu BPJS, dan data-data lain yang diperlukan).
    NB: Untuk nilai iuran anggota non-DPI:
    • Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
    • Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
    • Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
  5. Sesudah anda melengkapi data maka anda bisa menyimpan data anda. Jika data sudah tersimpan dalam waktu dekat anda akan menerima pemberitahuan melalui alamat email yang tadi anda daftarkan yang berisi Nomor Registrasi (Virtual Account Number).
  6. Kemudian print terlebih dahulu Formulir Pendaftaran anda yang sudah diisi sebelumnya tadi beserta dengan Virtual Account Number. Nantinya data tersebut akan digunakan untuk kelengkapan dokumenpada saat pengambilan kartu BPJS yang sudah jadi.
  7. Nah setelah itu anda sudah bisa mengambil kartu BPJS pada alamat kantor cabang BPJS yang anda masukan pada form pendaftaran sesuai dengan tanggal yang dicantumkan.
  8. Pada tanggal yang tertera pada formulir pendaftaran, anda harus menuju ke kantor BPJS tersebut untuk mengambil kartu BPJS sekaligus membayar iuran pertama anda.

NB PENTING!!
Adapun perlengkapan yang harus anda bawa saat mengabil kartu BPJS:
  • E-KTP asli dan fotocopy
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  • Fotocopy Surat Nikah
  • 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4
  • Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari registrasi online
  • Lembar Virtual AccountNumber yang tadi didapatkan dari registrasi online

Demikian panduan cara daftar BPJS secara online. Semoga artikel ini bermanfaat dan memudahkan anda yang membutuhkan informasi tersebut.

Cara Budidaya Jamur Tiram dan Analisa Usaha

Memetik Laba dari Usaha Budi Daya Jamur Tiram yang saat ini berkembang pesat di Kabupaten Lebak Banten. Dan secara otomatis dapat mendongkrak ekonomi warga sekitar, sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru. Produksi jamur tiram Kabupaten Lebak sekarang ini telah memasok ke Serang, Pandeglang dan Tangerang. Kehidupan ekonomi pelaku bisnis yang mengembangkan budi daya jamur ini cukup bagus karena setiap hari bisa mendapatkan analisa keuntungan kisaran 300ribu hingga 400ribu.

Toto adalah salah satu pembudidaya jamur tiram mengaku produksi jamur tiram binaan mempunyai keunggulan tersendiri, selain rasanya enak juga beraroma. Dan pemasaranya begitu mudah serta pangsa pasar siap menamapung hasil budi daya jamur itu. Saat ini, pembudi daya jamur tiram binaanya mencapai 30 kelompok tersebar di sejumlah desa. Dari 30 kelompok usaha budi daya itu diperkirakan menyerap tenaga kerja sebanyak 111 orang, dengan keuntungan Rp30.000.000.

Produksi jamur tiram tersebut dipasok ke sejumlah pasar di Kabupaten Lebak. Bahkan, toto merasa kewalahan karena banyak permintaan dari luar daerah. Dia saat ini hanya mampu memenuhi pasar lokal saja.

Cara dan Tahapan Budidaya Jamur Tiram

Sebelum dilakukan penanaman bibit kedalam media tanam, perlu dilakukan persiapan-persiapan diantaranya
  1. Menyiapkan bahan dan alat yang digunakan.
  2. Mencampur serbuk kayu dengan bahan-bahan lain seperti bekatul, tepung jagung dan kapur sampai merata ( homogen ) kemudian diayak.
  3. Menambah air hingga kandungan air dalam media menjadi kisaran 65 persen lalu tentukan pH-nya dengan kertas lakmus. Tandanya bahwa campuran sudah tepat yaitu saat campuran itu digenggam maka dapat mengepal tapi tidak mengeluarkan air, maka campuran sudah bagus.
  4. Memasukkan media tanam kedalam kantung plastik polypropilene dan memadatkannya lalu bagian atas kantung plastik diberi cincin paralon kemudian dilubangi 1/3 bagian dengan kayu dan ditutup dengan kertas lilin serta diikat dengan karet pentil.
  5. Melakukan sterilisasi pada suhu 120 ‘C selama 7 – 8 jam.
  6. Mendinginkan media tanam selama 8 hingga 12 jam dalam ruangan inokulasi. Pada rentang waktu itu langsung dimasukkan bibit ke dalam bag log.

Hak Dan Kewajiban WP Saat Dilakukan Pemeriksaan Pajak

Pada jaman dahulu, ketika WP diperiksa DJP (waktu itu dilakukan oleh Karikpa/Kantor Pemeriksaan Pajak), sering tedengar selentingan bahwa suasanya sangat nggak nyaman, WP sering ditakuti oleh pemeriksa hingga berujung kongkalikong. Okelah semua instansi/swasta juga pasti pernah ada oknum yg berbuat tidak terpuji. Namun saat ini era transparansi dikedepankan sehingga saat diperiksapun WP bisa saja menolak kehadiran tim pemeriksa jika mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan yg mesti dibawa. Biar nggak keder saat diperiksa dan bisa stay cool and calm, simak aja apa hak dan kewajiban WP saat sedang diperiksa (orang lain kadang bilang audit pajak), simak dibawah ini.

HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN (Pasal 13 PMK-17/PMK.03/2013)
  • Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
  • Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan;
  • Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  • Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  • Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
  • Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) pada waktu yang telah ditentukan;
  • Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan WP pada saat PAHP; dan
  • Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
Anda sebagai WP bisa lho menolak misalkan ada petugas lupa bawa SP2, kenapa nggak itu hak Anda

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN 
Pemeriksaan itu sendiri dipisahkan jadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor, gampangnya kalau pemeriksaan lapangan berarti tim pemeriksa yg datang berkunjung ke lokasi WP kalau pemeriksaan kantor maka WP yang diundang untuk hadir ke KPP. Biasanya ada penjelasan di SP2-nya apakah itu pemeriksaan lapangan atau kantor

PEMERIKSAAN LAPANGAN (Pasal 14 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013)
  • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
  • Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  • Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
  • Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
  • Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  • Memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
  • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat WP;
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
  • Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Pemeriksaan KANTOR (Pasal 14 ayat (2) PMK-17/PMK.03/2013)
  • Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
  • Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
  • Meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik; dan
  • Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Surat Tagihan Pajak (STP)

Pengertian STP 

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU KUP, Surat Tagihan Pajak (disingkat STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Yang menerbitkan STP adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Terbitnya STP ini biasanya disebabkan Wajib Pajak tidak melakukan satu atau beberapa kewajiban pajak yang diamanatkan oleh Undang-undang.

Penyebab Terbitnya STP 

Hal-hal yang menyebabkan terbitnya STP diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UU KUP yaitu :
  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Biasanya ketentuan pada point ini diterapkan kepada angsuran PPh Pasal 25 yang sudah jelas perhitungannya. Misalnya kewajiban PPh Pasal 25 tiap bulannya Rp1 Juta ternyata Wajib Pajak hanya membayar Rp500 Ribu. Kekurangannya akan ditagih dengan STP ditambah sanksi bunga 2% per bulan.
  2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Dengan ketentuan ini, fihak fiskus bisa menagih kekurangan pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung yang tidak akan meimbulkan perdebatan. Misal dalam SPT Tahunan PPh Badan terdapat angka Penghasilan Kena Pajak Rp10.000.000,-. Seharusnya PPh terutang adalah Rp1.000.000,- (10% x PKP). Ternyata Wajib Pajak menghitung PPh terutangnya Rp500.000,- (5% x PKP). Atas kekurangan  Rp500.000,- fihak Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan STP ditambah sanksi bunga 2% per bulan.
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Misal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT atau terlambat membayar pajak, maka sanksi denda dan/atau bunga nya akan ditagih dengan STP.
  4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu. Ketentuan ini untuk menjamin agar PKP selalu membuat faktur pajak atas penyerahan barang/jasa kena pajak serta membuatnya tepat waktu. Apabila ternyata PKP tidak memenuhinya maka terhadapnya akan dikenakan sanksi denda 2% dari DPP PPN sesuai Pasal 14 Ayat (4) UU KUP. Sarana menagih sanksi ini adalah dengan menerbitkan STP.
  5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Sanksi yang dikenakan dalam STP adalah 2% dari DPP PPNnya.
  6. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak. Ketentuan ini untuk menjamin PKP selalu melaporkan faktur pajaknya secara tetap waktu agar pembeli barang atau pengguna jasanya tidak dirugikan. Sanksi yang dikenakan dalam STP adalah 2% dari DPP sesuai Pasal 14 Ayat (4) UU KUP.
  7. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Sanksi yang dikenakan dalam STP sesuai Pasal 14 Ayat (5) UU KUP adalah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Penomoran STP

Setiap Surat Tagihan Pajak memiliki nomor unik atau disebut nomor kohir. Penomoran STP ini sama persis dengan penomoran SKP dengan format sebagai berikut : AAAAA/BBB/CC/DDD/EE. AAAAA menunjukkan nomor urut dalam lima digit. Misalnya 00202. BBB meunjukkan kode untuk jenis pajak. Misalnya 106 untuk PPh Badan atau 107 untuk PPN. CC menunjukkan tahun pajak. Misal untuk tahun pajak 2007 kodenya adalah 07. DDD adalah kode KPP yang menerbitkan. Misalnya angka 059 menunjukkan KPP PMA Enam. EE menunjukkan tahun diterbitkannya  STP tersebut. Misalnya jika STP diterbitkan tahun 2008 maka kodenya adalah 08. Nah, apabila semua kode di atas dirangkai maka penomoran STP tersebut adalah 00202/106/07/059/08.

Cara Melunasi STP

Untuk melunasi STP maka Wajib Pajak harus membayarnya di bank-bank yang menerima pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jangan lupa untuk mencantumkan nomor STP dalam SSP tersebut di bagian Nomor Ketetapan. Kelalaian pencantuman nomor STP ini biasanya akan mengakibatkan permasalahan di kemudian hari karena Wajib Pajak akan dianggap belum membayar STP tersebut. Untuk menyelesaikannya biasanya Wajib Pajak harus melalui proses pemindahbukuan yang cukup memakan waktu.