Membuat Sistem Pola Gaji Karyawan

Membuat Sistem Pola Gaji Karyawan - Gaji atau Upah merupakan bentuk balas jasa yang diberikan perusahaan sebagai penyedia lapangan kerja kepada karyawan atas pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang dilakukan pada saat wawancara. Kompensasi/gaji/upah merupakan faktor penting dan menjadi perhatian pada banyak organisasi dalam mempertahankan dan menarik sumber daya manusia yang berkualitas.
Bentuk balas jasa ini dapat berupa uang tunai dan beberapa fasilitas lainnya yang disediakan oleh perusahaan. Dan, tugas pembuatan sistem pola gaji ini ada di tangan HRD. Setiap perusahaan memiliki sistem pola penggajian berbeda-beda yang diterapkan kepada karyawannya. HRD harus memperhatikan besaran upah minimum regional (UMR) yang sekarang dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) saat membuat sistem penggajian.
Apabila perusahaan berdomisili di tingkat provinsi, sistem balas jasa yang diterapkan adalah berbasis UMP. Apabila perusahaan berdomisili di tingkat regional atau setingkat kotamadya/kabupaten, sistem balas jasa yang diterapkan adalah UMK. Setiap provinsi dan regional memiliki besaran standar minimal yang berbeda sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing provinsi dan regional. Nilai setiap pekerjaan dapat diterapkan sebagai dasar menentukan harga pekerjaan yang dihargai dengan nilai tertentu.
Menyusun struktur dan skala upah memang bukan perkerjaan mudah. Meskipun sudah ada panduan dalam bentuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep. 49/MEN/IV/2004, tidak semua perusahaan mengerti akan hal ini.
Di dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, sering kali terjadi perbedaan persepsi tentang pelaksanaan pekerjaan, hasil pekerjaan, dan imbalan atas pekerjaan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, perlu dibuat pula perjanjian kerja. Hal ini menjadi pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar